RELAKSASI PAJAK DAERAH TAHUN 2023 BERLAKU SAMPAI 29 DESEMBER 2023

Dalam rangka Meningkatkan Realisasi Penerimaan Piutang Pajak Daerah dari Sektor PBB-P2 Pada akhir tahun 2023 Kabupaten Langkat memberikan Relaksasi Pajak Daerah , berupa penghapusan sanksi Administrasi dan pengurangan pokok piutang PBB-P2 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 . dengan ketentuan yang di berikan oleh Badan Pendapatan Daerah yaitu 1. Bebas sanksi Administrasi ( berlaku otomatis ) untuk semua tahun berjalan 2. Pengurangan 50% pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak sebelum tahun 2018 ( dengan pengajuan ) 3. Pengurangan 10% untuk tahun pajak 2019 sampai dengan 2023 ( dengan pengajuan ) untuk wajib pajak PBB_p2 yang ingin mendapat diskon manfaat kan Sempatan ini jangan sampai ketinggalan.