DALAM RANGKA PENEGAKAN PERDA NOMER 1 TAHUN 2011 KHUSUS PAJAK MBLB


 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pungutan sektor pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau pajak galian C. Pajak MBLB dimaksud dari jenis pertambangan seperti pasir, batu kali, tanah timbun dan sebagainya. “Pengutipan karcis pajak dilakukan tim pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB yang dibentuk Bependa Langkat.

Bapenda bersama instansi terkait terhadap para pengusaha Galian C melakukan pengawasan yang belum mematuhi aturan pajak tersebut. “Seperti yan dilaksanakan Kamis 22 Juni 2023 di Kecamatan Batang Serangan. Saat itu pihak Bapenda didampingi Camat Batang Serangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Asosiasi Pengusaha Tambang,pihak melakukan pengawasan bersama instansi terkait terhadap para pengusaha Galian C yang belum mematuhi aturan pajak tersebut. “Seperti yan dilaksanakan Kamis 22 Juni 2023 di Kecamatan Batang Serangan. Saat itu pihak Bapenda didampingi Camat Batang Serangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Asosiasi Pengusaha Tambang.