Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Langkat , Dra. Hj. Muliani.S menghadiri kegiatan Sosialisasi tentang Perundang Undangan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Langkat
RELAKSASI PAJAK DAERAH TAHUN 2023 BERLAKU SAMPAI 29 DESEMBER 2023
Dalam rangka Meningkatkan Realisasi Penerimaan Piutang Pajak Daerah dari Sektor PBB-P2 Pada akhir tahun 2023 Kabupaten Langkat memberikan Relaksasi Pajak Daerah , berupa penghapusan sanksi Administrasi dan pengurangan pokok piutang PBB-P2 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 . dengan ketentuan yang di berikan oleh Badan Pendapatan Daerah yaitu 1. Bebas sanksi Administrasi ( berlaku otomatis ) untuk semua tahun berjalan 2. Pengurangan 50% pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak sebelum tahun 2018 ( dengan pengajuan ) 3. Pengurangan 10% untuk tahun pajak 2019 sampai dengan 2023 ( dengan pengajuan ) untuk wajib pajak PBB_p2 yang ingin mendapat diskon manfaat kan Sempatan ini jangan sampai ketinggalan.